Berita Terkini

102

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021

Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelaajo, Sulsel- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan November tahun 2021 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kab. Wajo Pukul 10.00 Wita s.d selesai. Rapat Pleno kali ini dilaksanakan secara internal oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Wajo, Sekretaris KPU Kab. Wajo dan Kasubbag Program dan Data KPU Kab. Wajo.


Selengkapnya
1223

KPU Wajo Bekali Kader Desa Peduli dan Pemilihan (DP3)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo memberikan mata kuliah Kepemiluan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) La Maddukkelleng, Sengkang, Minggu, 14/11/2021.  Kegiatan Kuliah Umum  dibuka oleh Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali, bersama Ketua Program Studi STIH Lamaddukelleng, Andi Bau Mallarangeng sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum & Demokrasi (Lem-Demokrasi).  Ketua KPU Wajo, Haedar bersama Komisioner KPU Wajo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zainal Arifin, mengingatkan betapa pentingnya setiap warga negara memahami bahwa setiap tahapam Pemilu atau Pemilihan guna melegitimasi kepemimpinan dalam berbangsa dan bernegara.  “Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu,” ujar Haedar.  Pasal 22 E UUD RI Tahun 1945 memiliki enam ayat yakni yang pada intinya,  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.  Kemudian, Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Serta peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Kemudian Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.  Ketua KPU Wajo yang juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo ini, menjelaskan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Selain KPU sebagai penyelenggara teknis, juga ada Badan Pengawas Pemilu, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.  Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Wajo juga menyampaikan terima kasih karena telah dilibatkan kembali dalam kegiatan kuliah umum, menurutnya kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Wajo dengan STIH Lamaddukkelleng dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi kepada mahasiswa.


Selengkapnya
411

KPU Wajo kembali Beri Kuliah Umum di Kampus STIH Lamaddukkelleng

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo memberikan mata kuliah Kepemiluan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) La Maddukkelleng, Sengkang, Minggu, 14/11/2021.  Kegiatan Kuliah Umum  dibuka oleh Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali, bersama Ketua Program Studi STIH Lamaddukelleng, Andi Bau Mallarangeng sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum & Demokrasi (Lem-Demokrasi).  Ketua KPU Wajo, Haedar bersama Komisioner KPU Wajo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zainal Arifin, mengingatkan betapa pentingnya setiap warga negara memahami bahwa setiap tahapam Pemilu atau Pemilihan guna melegitimasi kepemimpinan dalam berbangsa dan bernegara.  “Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu,” ujar Haedar.  Pasal 22 E UUD RI Tahun 1945 memiliki enam ayat yakni yang pada intinya,  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.  Kemudian, Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Serta peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Kemudian Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.  Ketua KPU Wajo yang juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo ini, menjelaskan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Selain KPU sebagai penyelenggara teknis, juga ada Badan Pengawas Pemilu, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.  Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Wajo juga menyampaikan terima kasih karena telah dilibatkan kembali dalam kegiatan kuliah umum, menurutnya kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Wajo dengan STIH Lamaddukkelleng dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi kepada mahasiswa.


Selengkapnya
542

KPU Wajo mulai Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol

  KPU Kab. Wajo melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota. Tim Verifikator dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Wajo, Senin (17/10/2024).  Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Wajo, Muhammad Mursyidin menyebutkan bahwa indikator pemeriksaan dalam verifikasi faktual ini meliput 3 (tiga) hal yakni Domisili kantor partai politik, keterwakilan 30% perempuan dan kepengurusan partai politik.  Sesuai dengan jadwal verifikasi faktual akan dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu 17 Oktober s.d 18 Oktober 2022. Hari pertama dilakukan di Kantor Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara hari kedua akan dilanjutkan di Kantor Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Buruh dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).  Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur bahwa partai politik yang tidak mencapai 4 (empat) persen ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan partai politik baru yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual. (PPID)


Selengkapnya
1458

Badan Adhoc Pemilu 2024 Segera Dibuka, Daftar Melalui Aplikasi SIAKBA

WAJO, Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.  Anggota KPU Wajo, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Arifin mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.   Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/.  Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.  “Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat,” tandasnya. (Rls)


Selengkapnya