KPU Wajo Tetapkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026
Sengkang, kab-wajo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menetapkan 300.915 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, yang digelar Kamis (2/4/2026) di Aula Kantor KPU Wajo. Rapat Pleno tersebut dihadiri Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. dimana dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Data dan Informasi (Romi Harminto) mejelaskan secara umum terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2026 yang didasarkan pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, begitupun dengan mekanisme pengelolaan data yang diterima dari KPU RI berdasarkan hasil sinkronisasi dengan kementerian dalam negeri. selain itu beliau menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang wajib dijalankan secara konsisten setiap triwulan. Disamping itu juga Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Dr.Abd.Malik) menjelaskan bahwa data kependudukan menjadi sangat penting untuk diperhatikan dan dikelola dengan baik karena itu menjadi data base Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan kedepan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Wajo Andi Rahmat Munawar menyambut kehadiran peserta rapat pleno dan menyampaikan bahwa Rapat Pleno kali ini merupakan Rapat Pleno yang istimewa karena dihadiri oleh 2 (dua) orang Pimpinan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau juga menjelaskan bahwa dinamika data pemilih selalu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adanya pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan yang harus segera diperbarui. “Kami berkomitmen memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Tidak boleh ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya. Karena itulah proses pemutakhiran ini harus berjalan terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak,” ujar Andi Rahmat Munawar. Setelah sambutan ketua, rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Anggota KPU Wajo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Raehana, mengenai dasar pelaksanaan yang diatur dalam regulasi serta pola-pola koordinasi dan tanggapan peserta Rapat dalam Rapat Pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kab.Wajo. Disamping itu juga beliau menyampaikan bahwa data pemilih yang dikelola pada Triwulan Kesatu 2026 meliputi data yang diterima dari KPU RI berupa data Pemilih Baru dan Pemilih TMS serta Pemilih Ubah Data. Begitupun dengan Data Polri Pensiun dan Polri Baru serta data TNI Pensiun juga menjadi bahan dalam Pengelolaan PDPB Triwulan I Tahun 2026. “Dalam pemutakhiran data ini kami telah berkoordinasi dengan Polres, Dandim serta tentunya Disdukcapil, untuk Polres dan Dandim telah menyerahkan data anggota Polri/TNI pensiun dan anggota Polri/TNI baru sebagai bahan memutakhirkan data pemilih berkelanjutan,” jelas Andi Raehana. Disamping itu juga pada Triwulan Kesatu ini, kami juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab.Wajo untuk melakukan Coklit Terbatas terhadap Data Pemilih Tidak Padan pada kelurahan teddaopu, mattirotappareng dan sitampae Kab.Wajo dalam rangka mewujudkan akurasi dan validitas data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026. Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Andi Tenri Sampeang dan Faurizah memberikan saran terkait instansi yang dinilai perlu dihadirkan yaitu Pengadilan Agama yang dinilai dapat memberikan informasi data penduduk yang statusnya menikah dibawah umur dan Pengadilan Negeri yang dapat memberikan informasi pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya. Serta pola-pola koordinasi yang dibangun oleh KPU Kab.Wajo serta posko layanan tanggapan masyarakat terkait PDPB Tahun 2026. Hal ini disikapi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Posko layanan PDPB tidak sama seperti ketika kita menyelenggarakan Tahapan Pemilu/Pemilihan itu ada disetiap kecamatan, desa/kelurahan. mengingat penyelenggaraan PDPB ini, tentunya dibatasi oleh SDM penyelenggara ditingkat kecamatan, desa/kelurahan dan dukungan ketersediaan anggaran, disamping itu juga, Anggota KPU Kab.Wajo (Andi Raehana) menyampaikan bahwa layanan tanggapan masyarakat terhadap PDPB dapat dilakukan secara online begitupun datang secara langsung di Kantor Kabupaten Kab.Wajo dengan ketentuan melengkapi bukti dukung yang dipersyaratkan untuk dapat dilakukan perubahan elemen data pemilih pada Aplikasi Sidalih. Sebagai bentuk keterbukaan terhadap pengelolaan PDPB Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab.Wajo (Andi Raehana) menyampaikan bahwa kami siap menerima masukan masyarakat, termasuk hasil uji petik dari Bawaslu Kab.Wajo untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. KPU Wajo kemudian menyerahkan hasil resmi rekapitulasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 128/PP.07.BA/7313/2026 tanggal 2 Apri 2026. Berdasarkan berita acara tersebut, jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 300.915 pemilih, terdiri dari 143.617 laki-laki dan 157.298 perempuan. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Bawaslu Kab.Wajo, perwakilan Polres Wajo, Kodim 1406, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Kemenag Wajo, Rutan Wajo serta UPTD Dinas Pendidikan. (A2tN)
Selengkapnya