#TemanPemilih, Komisi pemilihan umum kab wajo memastikan tidak memerima.calon independet atau perseorangan pada pilkada tahun 2024,
Hal itu diyakini oleh KPU kab wajo sebab hingga batas waktu yang di berikan pukul 23,59 Kepada bakal calon perseorangan tidak dapat memenuhi penyerahan syarat dukungan yang diatur dalam prrundang undangan serta juknis surat keputusan 532 tahun 2024.
Dua bakal calon perseorangan yang sempat mendaftar lewat jalur independent dan diberikan Akun Silon, yakni pasangan DIA ( Andi fadillah, Andi Ayoga Ghozali) dan (Drs, Andi Muh. Yusuf B.M.M , Hj. Herni Jalil, S.T.)
Namun dua pasangan bakal calon perseorangan tersebut tidak mampu penuhi syarat dukungan lewat pengaplotan Sistem pencalonan SILON,
Syarat dukungan seabyyak 24.912 ribu atau 8,5 persen dari jumlah total 293.077 Daftar pemilih tetap DPT. Yang harus dipenuhi bakal calon tersebut tudak dapat di serahkan, meski ada surat edaran KPU RI untuk dapat di lakukan penyerahan secara fisik syarat dukungan, namun hingga pukul 23, 59 dua pasangan. Calon tidak dapat penuhi.
Bakal calon pasangan perseorangan DIA di silon terpantau hanya 42 dukungan dengan sebaran 11 kecamatan, sementara bakal calon perseorangan Drs. Muh. Yusuf Ghozali, Hj Herni jalil, S.T, terpantau tidak ada sama sekali syarat dukungam yang diserahkan alias NIHIL
Unuk itu KPU Kab Wajo dalam waktu hingga pukul 23 59 mengembalikan syarat dukungan lewat brita acara KPU di kantor KPU wajo jalan Andi Bau Mahmud sengkang,
Sebagaimn kita fahami bersama lewat PKPU 2 tentang tahapan pilkada dan juknis 532 pencalonan perseroangan tahun 2024, masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dibuka sejak tanggal 8 sampai tanggal 12 .
#KPUMelayani
Selengkapnya