KPU Kabupaten Wajo Gelar Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Wajo serta Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Wajo pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terkait mekanisme dan prosedur PAW Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan tertib, akurat, dan berkelanjutan melalui aplikasi Sipol. Pada sesi Sosialisasi PAW Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Bawaslu menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan PAW, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta peran KPU dan partai politik dalam memastikan proses PAW dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, pada Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, materi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Syakir, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Nasaruddin. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, serta alamat kantor partai politik secara berkala, agar data yang tersaji dalam Sipol selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Wajo berharap partai politik semakin memahami kewajiban administratifnya serta mampu menjalin koordinasi yang aktif dengan KPU dalam setiap tahapan, baik terkait PAW Anggota DPRD maupun pemutakhiran data partai politik. Dengan demikian, tata kelola kepemiluan di Kabupaten Wajo diharapkan dapat terus berjalan dengan baik, profesional, dan berintegritas.
Selengkapnya