Berita Terkini

1499

33 Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih

Inilah 4 (empat) alasan pindah memilih dengan batas waktu 33 hari menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024: 1. Bertugas di Tempat Lain 2. Menjalani Rawat Inap (Sakit) 3. Tertimpa Bencana 4. Menjadi Tahanan Rutan


Selengkapnya
1465

11 Hari Menuju Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih

Inilah 9 (sembilan) alasan pindah memilih dengan batas waktu 11 hari menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024 : 1. Bertugas di Tempat Lain 2. Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap 3. Tertimpa Bencana 4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas atau Menjadi Terpidana 5. Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas 6. Menjalani Rehabilitas Narkoba (DN Only) 7. Bekerja diluar Negeri 8. Menjalani Tugas Belajar atau Menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi 9. Pindah Domisili


Selengkapnya
814

Rapat Koordinasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menyelenggarakan Rapat Koordinasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hotel Sermani Sengkang pada Selasa, 21 November 2023.  Turut hadir Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., Forkopimda Kabupaten Wajo Kesbangpol Pemkab Wajo, Satpol-PP Pemkab Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo, dan seluruh Ketua dan LO Partai Politik (Parpol), dan LO Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Serta Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Wajo.  Kegiatan itu diselenggarakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.  Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Mursyidin A, menyampaikan untuk diketahui dalam hitungan hari ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan pada tanggal 28 November 2023. Tahapan tersebut terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan di akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).  Hal ini juga disampaikan oleh Divisi Sosialisasi KPU Wajo Zainal Arifin menyebut tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023. Untuk itu Peserta Pemilu harus mendaftarkan petugas kampanye dan tim kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa dimulainya masa kampanye.  "Semua Parpol tiga hari sebelum tanggal 28 November 2023 sudah ada daftar pelaksana dan tim kampanye yang dimasukkan ke KPU" pungkasnya.  Terkait dengan Alat Peraga Kampanye KPU Wajo juga sudah menetapkan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah.  “kami sudah menerima surat Bupati Wajo tentang Usulan Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum itu” ujar Zainal Arifin.  Sementara Ketua KPU Wajo, Haedar dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh pihak Parpol agar tidak melanggar larangan ketentuan kampanye dan mengikuti ketentuan yang ada di PKPU 15 Tahun 2023.


Selengkapnya
1189

Pengajuan Dokumen Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Partai Politik Se-Kabupaten Wajo

#TemanPemilih, Selasa 03 Oktober 2023 KPU Kabupaten Wajo Menerima Pengajuan Dokumen Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Partai Politik Se-Kabupaten Wajo, Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wajo. Pengajuan dokumen di serahkan oleh LO Partai Politik Kabupaten Wajo, yang diterima oleh Divisi Teknis & Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis & Parmas KPU Kabupaten Wajo serta Staf Bawaslu Kabupaten Wajo. #PemiluSerentak2024 #Rabu14Februari2024 #Pemilu2024Siap #KPUMelayani #KPUWajoKab


Selengkapnya
2660

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kabupaten Wajo mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bagi teman-teman yang mengenal calon anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk Pemilu tahun 2024 ini, silakan memberi tanggapan dan masukan terkait administrasi bacaleg ke KPU Kabupaten Wajo. Masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan/dilaporkan. KPU Kabupaten Wajo menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Wajo di Kantor KPU Kabupaten Wajo Jalan Bau Mahmud Nomor 1 Kel. Bulupabbulu Kec. Tempe Sengkang, atau melalui email ppid.kpukabwajo@gmail.com. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo No 1539 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Klik Tautan Dibawa ini ???? https://bit.ly/DCSDPRDWajoPemilu2024


Selengkapnya
1167

KPU Wajo Gelar Rakor Bersama Parpol Jelang Masa Perbaikan

Jelang berakhirnya masa Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kab. Wajo, Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo menggelar rapat koordinasi bersama Partai Politik di Aula Kantor KPU Wajo, Selasa, 20/06/2023  Rakor Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota KPU Wajo, Ketua dan Anggota Bawaslu Wajo, Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu se Kab. Wajo yang telah mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kab Wajo.  Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menyebut bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi adalah kontestasi yang telah disepakati bersama alurnya, tanpa partai politik ruang konstestasi tidak punya makna. Penyeleggara hanya sebagai pengatur ritme kontestasi. Oleh karena itu partai politik harus kuat.  Lebih lanjut Hasbullah mengapresiasi ke 15 partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan bakal calon. Ia pun berharap rakor ini bisa menjembatani proses perbaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sesuai waktu yang tersedia.  "Rakor ini baik untuk menjembatani proses selanjutnya. kami berharap waktu yang disiapkan untuk perbaikan bisa memaksimalkan agar bakal calon yang telah diajukan dapat dinyatakan bersyarat" harapnya Sementara Anggota KPU Wajo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Mursyidin Arif, mengungkapkan bahwa dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai politik di Kab. Wajo masih banyak yang belum benar.  "berdasarkan verifikasi administrasi yang kami lakukan ditemukan banyak dokumen bakal calon yang belum benar, jadi bukan hanya lengkap tetapi juga harus benar agar bisa dinyatakan memenuhi syarat". ungkapnya Dokumen tersebut diantaranya foto copy ijazah yang belum dilegalisir, adanya perbedaan nama antara ijazah, KTP, Foto dan data-data bacalon di Aplikasi Silon, dokumen pengunduran diri belum ada, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan bukan dari rumah sakit atau puskesmas yang dikelola oleh pemerintah dan beberapa permasalahan dokumen persyaratan lainnya.  Ia pun berharap partai politik bisa melakukan proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang akan dimulai 26 Juni - 9 Juli 2023 mendatang, tutupnya.


Selengkapnya