KPU Wajo Ikuti Diskusi Terpumpun Penyusunan LKjIP dan IKU 2025-2029
SENGKANG - KPU Kabupaten Wajo turut mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, (27/1/2026).
Forum diskusi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta Pejabat Fungsional Ahli Muda. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Dari KPU Kabupaten Wajo, forum ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Wajo Divisi Hukum dan Pengawasan Nasaruddin, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syakir serta Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muh. Erwin Arifin, bersama jajaran pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Wajo.
Penyelenggaraan forum ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.