Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun 2025

Penyusunan Laporan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja (LKjIP). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan untuk menilai dan membandingkan capaian keberhasilan atau kegagalan KPU Kabupaten Wajo sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja tersebut.

LKjIP KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2025

LKjIP SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.