Berita Terkini

2425

Pelaksanaan Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Wajo melaksanakan Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggaran selama dua hari, Selasa dan Rabu, tanggal 6-7 Desember 2024 di Laboratorium Komputer SMK Negeri 1 Wajo Jalan Latappu Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo. Pelaksanaan Tes CAT diikuti oleh Pelamar PPK yang dinyatakan telah lulus tes administrasi, sebanyak 309 orang Peserta. Dihari pertama tes CAT (Senin, 6/12), dibagi dalam tiga sesi, sesi pertama yang dimulai pukul 08.30 WITA diikuti oleh peserta dari Kecamatan Tempe dan Maniangpajo, sesi kedua yang dimulai pukul 11.00 WITA diikuti oleh Kecamatan Gilireng, Pammana dan Belawa, sedangkan sesi ketiga dilaksanakan pukul 14.00 WITA diikuti oleh peserta dari Kecamatan Tanasitolo dan Pitumpanua. Total peserta yang mengikuti tes CAT hari pertama berjumlah 165 peserta, jumlah yang tidak hadir 8 peserta. Untuk hari kedua pelaksanaan tes CAT (Selasa, 7/12), kembali dibagi dalam tiga sesi, sesi keempat diikuti oleh peserta dari Kecamatan Majauleng dan Sabbangparu, sesi keliam diikuti olrh peserta dari Kecamatan Bola, Keera dan Sajoanging, sedangkan sesi keenam yang merupakan sesi terakhir pelaksanaan tahapan tes tertulis CAT diikuti oleh peserta dari Kecamatan Takkalalla dan Penrang. Total peserta yang mengikuti tes CAT hari kedua berjumlah 130 peserta dengan jumlah peserta yang tidak hadir sebanyak 6 peserta.  Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tes tertulis CAT ini akan mengikuti tes wawancara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022.  Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis CAT Calon PPK Pemilu 2024 Sesi I Tempe Maniangpajo Sesi II Gilireng Pammana Belawa Sesi III Tanasitolo Pitumpanua Sesi IV Majauleng Sabbangparu Sesi V Bola Keera Sajoanging Sesi VI Takkalalla Penrang 


Selengkapnya
2409

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Download Pengumuman KPU Kabupaten Wajo tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Lampiran Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2024  


Selengkapnya