Umum

1329

KPU Wajo, Hadiri Pembahasan Reviu Anggaran Pilkada 2024

KPU Wajo, menghadiri reviu usulan Kebutuhan Anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2024 pada Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Tanggal, 16 Juni 2022 Jam 14.00 Wita s.d Selesai, Hadir dalam kegiatan kegiatan tersebut Ketua (Haedar, S.Pd.I), Anggota (masing-masing Ibu Iin Fitriani, S.Pd, Muhammad Mursyidin, S.Sos.,M.Si, Zainal Arifin Patonangi, S.Pd.I.,M.Pd dan Sekretaris KPU Kabupaten Wajo (Andi Bustamin, SH.MH), beserta Para Kasubbag (Masing-masing Andi Amisar, SH selaku Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Fadly.M,S.Sos, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Andi Antarisna, Tauri Nawir, S.IP selaku Kasubbag Hukum dan SDM, Wahdiana, SE (Selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 140/PP.01.2/7313/2022 tentang Usulan Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 4 Januari 2022 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022. Kepala Inspektorat daerah Kabupaten Wajo mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 094/35/K/2022/ITDA, Tanggal 10 Juni 2022 untuk melakukan reviu usulan Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2024. melalui Surat Tugas tersebut KPU Kabupaten Wajo beserta jajaran Sekretariat menghadiri reviu anggaran pilkada dimaksud.  Dalam forum tersebut hadir Bapak Harsen Tandi, SE,Ak,M.Si selaku Ketua Tim dan Bapak Kori Hartono, S.Sos M.Si selaku anggota Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan Reviu terhadap usulan pendanaan kebutuhan anggaran pilkada KPU Kab.Wajo tahun 2024.  Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo dilakukan dengan menayangkan RAB Pilkada dalam sebuah layar infokus yang sebelumnya telah diajukan olehKPU Kabupaten Wajo Pada forum tersebut, Pihak Inspektorat bertanya mengenai point-point yang dianggap perlu untuk diketahui dasar penyusunan anggarannya. dan pada waktu itu juga, KPU Kabupaten Wajo menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Tim Reviu, sehingga pada momen tersebut terwujud sharing pendapat antara KPU Kabupaten Wajo dan Inspektorat daerah Kabupaten Wajo. Adapun masukan-masukan saran, pendapat tentunya akan menjadi perhatian bersama antara KPU Kabupaten Wajo dengan Pihak Inspektorat daerah Kabupaten Wajo. (PPID) .


Selengkapnya
1406

KPU Kabupaten wajo menerima audiensi Mahasiswa IAI As'adiyah Sengkang.

Sengkang, Selasa (14/06/2022). Kunjungan Mahasiswa tersebut dilangsungkan guna untuk menyambut pemilu raya yang dilaksanakan di kampus IAI As'adiyah Sengkang. Turut hadir Presiden Mahasiswa dan ketua KPUM IAI As'adiyah sengkang pada kegiatan tersebut.  Berlangsung di Rumah Pintar Pemilu, diterima langsung oleh Ketua (Haedar) dan anggota (Zainal Arifin, Andi Tenri Sampeang dan Mursyidin) KPU Kabupaten wajo  Dalam kesempatan tersebut, Haedar menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga negera akan terbuka bagi semua orang, termasuk bagi insan akademis yang berkepentingan untuk pendidikan pemilih dan pembelajaran demokrasi dilingkup kampus. “KPU Kabupaten Wajo akan berusaha menjadi mitra yang baik, salah satunya memberikan pendidikan pemilih untuk pemuda/mahasiswa terutama tentang bagaimana tahapan yang baik dalam melakukan pemilu,” ucap Haedar.  "Data adalah salah satu yang selalu menjadi bahan sengketa, makanya harus dimutakhirkan secara berkelanjutan untuk validasi data yang digunakan dalam pemilu" (Andi tenri divisi perencanaan, data dan informasi) "Tidak akan ada pemilu jika tidak ada pemilih. Maka dari itu pemilih adalah salah satu poin penting dalam pemilu" lanjut andi tenri "Syarat utama dalam melaksanakan pemilu adalah memiliki aturan yang jelas dan kuat" ucap Zaenal Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih parmas dan SDM  Mursyidin lebih menjelaskan masalah teknis pemilu yang efektif untuk digunakan dilingkup kampus guna menciptakan pendidikan pemili dikalangan mahasiswa. "Pemilu yang berintegritas lahir dari penyelenggara (KPU) yang berintegritas" ucap Mursyidin divisi teknis penyelenggaraan


Selengkapnya
1228

KPU Wajo Lakukan Pembahasan Rencana Aksi Kinerja dan Penetapan Kinerja 2022.

Mengawali tahun 2022. KPU Wajo, telah melakukan pembahasan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 begitupun dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022. kesemuanya ini dilakukan dalam rangka untuk menggambarkan sasaran-sasaran kinerja yang ingin dicapai pada tahun 2022. Salah satu hal mendasar dalam system tatanan pemerintahan adalah Terwujudnya Reformasi Birokrasi untuk mencapai Good Governance dan melakukan pembaharuan dan Perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Bertitik tolak dari hal ini, maka KPU Kabupaten Wajo melalui rapat Rutin Internal pada tanggal 24 Januari 2022 dengan agenda pembahasan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi tahun 2022. Pembahasan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU Kabupaten Wajo telah merumuskan sasaran dan indikator kinerja Reformasi Birokrasi yang mencakup 8 (delapan) area perubahan pada tahun 2022 yaitu 1). Manajemen Perubahan, 2). Penataan dan Penguatan Organisasi, 3). Penataan Peraturan Perundang-Undangan, 4). Penataan Sumber Daya Manusia, 5). Penguatan Tata laksana, 6). Penguatan pengawasan, 7). Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 8). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Terhadap 8 aspek ini, juga menjadi agenda kinerja tahun 2022 dilingkungan KPU Kab.Wajo. Selain agenda pembahasan Reformasi Birokrasi Ketentuan Perpres 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah setiap kementerian/Lembaga, harus menyusun Perjanjian Kinerja. Kemudian dipertegas oleh Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan KPU Nomor : 5/PR.03.1-Kpt/03/KPU/I/2028 tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Adalah syarat mutlak dan menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan melakukan penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan reviu laporan kinerja instansi pemerintah. Perjanjian Kinerja yang telah disusun tentunya berdasarkan pada Rencana Strategis 2020-2024, begitupun pada kegiatan dan anggaran tahun 2022 yang mana pada Revisi 1 DJA tanggal, 2 Februari 2022 memuat item-item kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan kontrak kerja organisasi yang ingin dicapai pada tahun 2022, maka perlu dilakukan penetapan Perjanjian Kinerja antara Ketua dan Sekretaris, Sekretaris dan Kasubbag, serta Kasubbag dan Staf Sekretariat yang dilakukan pada tanggal, 8 Februari 2022. Perjanjian Kinerja ini memuat sasaran dan indikator kinerja yang menggambarkan kondisi ideal yang ingin dicapai, begitupun dengan indikator kinerja yang menggambarkan ukuran keberhasilan dari sasaran yang ingin dicapai.    Untuk tahun 2022 terdapat 2 (dua) Program kegiatan dan 5 (lima) kegiatan yang ingin dicapai dalam perjanian kinerja yaitu 1). Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi dan 2). Program Dukungan Manajemen. Dari 2 (dua) Program ini didukung oleh kegiatan-kegiatan diantaranya 1). Perencanaan Program dan Anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. 2). Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu, 3).Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, 4). Operasional Perkantoran dan dukungan Sarana Prasarana, 5). Data dan Infromasi. Dari beberapa sasaran indikator kinerja yang telah ditetapkan, tentunya membutuhkan kerja-kerja ekstra dalam mewujudkan keseluruhan rencana aksi kinerja yang telah ditetapkan, dimana pada tahun 2022 ini, merupakan tahun dimulainya kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Dalam pembahasan Rencana Aksi kinerja dan Penetapan Perjanjian Kinerja ini, tentunya harapan pimpinan sebagai penerima amanah untuk mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas, menghimbau kepada seluruh Jajaran KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Wajo untuk tetap  menerapkan budaya kerja Semangat, Komitmen, Teladan, Harmonis dan Inovatif sebagai proses membangun perubahan dalam Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU Kab.Wajo dengan tetap mengedepankan prinsip Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling memuliakan/menghargai) dan Sipakainge (saling mengingatkan) demi terwujudnya demokrasi di Kabupaten Wajo. (PPID)  


Selengkapnya
1202

KPU Wajo, Bahas Penyusunan LAKIP 2021

KPU Wajo, pada tanggal 7 Februari 2022 melakukan pembahasan draft penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP). LAKIP ini merupakan produk akhir dari Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang menyajikan berbagai capaian kinerja pada tahun anggaran 2021. Laporan Kinerja yang berhasil disusun pada tahun 2021 meliputi LAKIP KPU dan LAKIP Sekretariat untuk menilai target kinerja yang tertuang dalam Dokumen Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Wajo. Dalam pembahasan rapat tersebut, telah disampaikan berbagai macam keberhasilan serta catatan-catatan penting sebagai bentuk tolak ukur pencapaian kinerja tahun 2021, dimana telah diuraikan hal-hal yang mendukung serta kendala yang dihadapi dalam mencapai sasaran target kinerja yang telah direncanakan. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Wajo, berkomitmen dan berorientasi pada pencapaian kinerja dengan mewujudkan pencapaian visi laporan kinerja KPU Kabupaten Wajo tahun 2020-2024 yaitu menjadi Penyelenggara Pemilu/Pemilihan Serentak yang mandiri, Profesional dan Berintegritas dengan prinsip Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling memuliakan/menghargai) dan Sipakainge (saling mengingatkan) demi terwujudnya demokrasi di Kabupaten Wajo. Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan KPU Nomor : 5/PR.03.1-Kpt/03/KPU/I/2028 tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini menjadi pedoman dalam penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan reviu laporan kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja merupakan perwujudan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang mendukung terwujudnya good governance berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi yang dijabarkan dalam tujuan/ sasaran strategis tahun 2021. Hasil pengukuran kinerja KPU Kabupaten Wajo pada tahun 2021 telah sejalan dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Dimana secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja KPU Kabupaten Wajo dinilai dari indikator kinerja yang telah ditetapkan sebesar 84,64% dengan kategori BAIK dan sejalan dengan persentase realisasi anggaran yang mencapai 99.41%. hal ini menjadi tantangan besar bagi sebuah lembaga untuk terus mempertahankan kinerjanya maupun meningkatkannya pada tahun-tahun yang akan datang. (PPID)


Selengkapnya
852

PDPB Triwulan Ketiga, KPU Wajo Gelar Rapat Koordinasi.

KPU WAJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo (KPU) menyelenggarakan Rapat   Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan Tahun 2021 Triwulan Ketiga pada hari Rabu, 22 September 2021 di Aula Kantor KPU Kab.Wajo bersama dengan Stake Holder Terkait. Dalam rapat koordinasi kali ini, dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi yang terkait dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Wajo.  diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Wajo (H. Zainuddin AS), Dandim 1406 Wajo (Letda Jumaing), Kabid PDIP Disdukcapil (Erna Nurdin), Kasubbag Administrasi Pemerintahan (Ahmad Darmawan) Staf Cabdis Wilayah IV (Hariadi), Kasubdit Pendidikan Politik Kesbangpol Kab.Wajo (Mustamin), Kabid PMD (Saiful), Bawaslu Kab.Wajo (Heriyanto), Partai PDIP Kab.Wajo (Baso Suraedi dan Juniwan Akbar). Kehadiran beberapa instansi ini sebagai bentuk kesadaran berlembaga bahwa Pemutakhiran Data Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Wajo merupakan tanggungjawab bersama. Berbagai kondisi yang dialami KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab.Wajo (Haedar, S.Pd.I) termasuk keterbatasan anggaran pemutakhiran data pemilih, tidak adanya penyelenggara adhoc pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hal ini menjadi kendala untuk memperoleh data penduduk yang diperlukan pada tingkat kecamatan, desa/kel, disamping itu secara teknis disampaikan oleh Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi (Andi Tenri Sampeang, S.Si.Apt)  bahwa sejak bulan Februari 2021 akses ceknik dari kemendagri tertutup, pemberian dan permintaan pencocokan data juga tertutup aksesnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo. Antusisme peserta rapat dalam menyikapi kondisi internal KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan 2021 tergambar dalam bentuk kesiapan stakeholder terkait dalam membantu KPU Wajo memberikan data Pemilih Baru maupun pemilih TMS begitupun dengan saran-saran yang diberikan termasuk mengadakan MOU dengan pihak pemerintah kecamatan, begitupun dengan pengajuan anggaran pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan 2021 di Pemda. Kesemuanya ini guna perkembangan data pemilih berkelanjutan kedepan agar dapat berjalan lebih maksimal, lain halnya dengan Bawaslu Kab.Wajo mengapresiasi KPU Wajo terkait dengan langkah-langkah koordinasi yang ditempuh KPU Wajo selama ini. Terkhusus dengan akses data kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo masih membutuhkan koordinasi dengan Dirjen Capil RI.  Kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021 dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun, dimana kali ini pelaksanaanya pada triwulan ketiga guna untuk menghimpun berbagai informasi, masukan data-data Pemilih Baru maupun Pemilih TMS sebagai bahan pengelolaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan guna memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. (PPID)


Selengkapnya

PDPB Triwulan Ketiga, KPU Wajo Gelar Rapat Koordinasi.

KPU WAJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo (KPU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan Tahun 2021 Triwulan Ketiga pada hari Rabu, 22 September 2021 di Aula Kantor KPU Kab.Wajo bersama dengan Stake Holder Terkait. Dalam rapat koordinasi kali ini, dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi yang terkait dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Wajo.  diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Wajo (H. Zainuddin AS), Dandim 1406 Wajo (Letda Jumaing), Kabid PDIP Disdukcapil (Erna Nurdin), Kasubbag Administrasi Pemerintahan (Ahmad Darmawan) Staf Cabdis Wilayah IV (Hariadi), Kasubdit Pendidikan Politik Kesbangpol Kab.Wajo (Mustamin), Kabid PMD (Saiful), Bawaslu Kab.Wajo (Heriyanto), Partai PDIP Kab.Wajo (Baso Suraedi dan Juniwan Akbar). Kehadiran beberapa instansi ini sebagai bentuk kesadaran berlembaga bahwa Pemutakhiran Data Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Wajo merupakan tanggungjawab bersama. Berbagai kondisi yang dialami KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab.Wajo (Haedar, S.Pd.I) termasuk keterbatasan anggaran pemutakhiran data pemilih, tidak adanya penyelenggara adhoc pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hal ini menjadi kendala untuk memperoleh data penduduk yang diperlukan pada tingkat kecamatan, desa/kel, disamping itu secara teknis disampaikan oleh Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi (Andi Tenri Sampeang, S.Si.Apt)  bahwa sejak bulan Februari 2021 akses ceknik dari kemendagri tertutup, pemberian dan permintaan pencocokan data juga tertutup aksesnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo. Antusisme peserta rapat dalam menyikapi kondisi internal KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan 2021 tergambar dalam bentuk kesiapan stakeholder terkait dalam membantu KPU Wajo memberikan data Pemilih Baru maupun pemilih TMS begitupun dengan saran-saran yang diberikan termasuk mengadakan MOU dengan pihak pemerintah kecamatan, begitupun dengan pengajuan anggaran pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan 2021 di Pemda. Kesemuanya ini guna perkembangan data pemilih berkelanjutan kedepan agar dapat berjalan lebih maksimal, lain halnya dengan Bawaslu Kab.Wajo mengapresiasi KPU Wajo terkait dengan langkah-langkah koordinasi yang ditempuh KPU Wajo selama ini. Terkhusus dengan akses data kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo masih membutuhkan koordinasi dengan Dirjen Capil RI.  Kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021 dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun, dimana kali ini pelaksanaanya pada triwulan ketiga guna untuk menghimpun berbagai informasi, masukan data-data Pemilih Baru maupun Pemilih TMS sebagai bahan pengelolaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan guna memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. (PPID)


Selengkapnya