KPU Wajo, Hadiri Pembahasan Reviu Anggaran Pilkada 2024
KPU Wajo, menghadiri reviu usulan Kebutuhan Anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2024 pada Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Tanggal, 16 Juni 2022 Jam 14.00 Wita s.d Selesai, Hadir dalam kegiatan kegiatan tersebut Ketua (Haedar, S.Pd.I), Anggota (masing-masing Ibu Iin Fitriani, S.Pd, Muhammad Mursyidin, S.Sos.,M.Si, Zainal Arifin Patonangi, S.Pd.I.,M.Pd dan Sekretaris KPU Kabupaten Wajo (Andi Bustamin, SH.MH), beserta Para Kasubbag (Masing-masing Andi Amisar, SH selaku Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Fadly.M,S.Sos, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Andi Antarisna, Tauri Nawir, S.IP selaku Kasubbag Hukum dan SDM, Wahdiana, SE (Selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 140/PP.01.2/7313/2022 tentang Usulan Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 4 Januari 2022 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022. Kepala Inspektorat daerah Kabupaten Wajo mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 094/35/K/2022/ITDA, Tanggal 10 Juni 2022 untuk melakukan reviu usulan Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2024. melalui Surat Tugas tersebut KPU Kabupaten Wajo beserta jajaran Sekretariat menghadiri reviu anggaran pilkada dimaksud. Dalam forum tersebut hadir Bapak Harsen Tandi, SE,Ak,M.Si selaku Ketua Tim dan Bapak Kori Hartono, S.Sos M.Si selaku anggota Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan Reviu terhadap usulan pendanaan kebutuhan anggaran pilkada KPU Kab.Wajo tahun 2024. Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo dilakukan dengan menayangkan RAB Pilkada dalam sebuah layar infokus yang sebelumnya telah diajukan olehKPU Kabupaten Wajo Pada forum tersebut, Pihak Inspektorat bertanya mengenai point-point yang dianggap perlu untuk diketahui dasar penyusunan anggarannya. dan pada waktu itu juga, KPU Kabupaten Wajo menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Tim Reviu, sehingga pada momen tersebut terwujud sharing pendapat antara KPU Kabupaten Wajo dan Inspektorat daerah Kabupaten Wajo. Adapun masukan-masukan saran, pendapat tentunya akan menjadi perhatian bersama antara KPU Kabupaten Wajo dengan Pihak Inspektorat daerah Kabupaten Wajo. (PPID) .
Selengkapnya