Umum

905

PDPB Triwulan Ketiga, KPU Wajo Gelar Rapat Koordinasi.

KPU WAJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo (KPU) menyelenggarakan Rapat   Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan Tahun 2021 Triwulan Ketiga pada hari Rabu, 22 September 2021 di Aula Kantor KPU Kab.Wajo bersama dengan Stake Holder Terkait. Dalam rapat koordinasi kali ini, dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi yang terkait dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Wajo.  diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Wajo (H. Zainuddin AS), Dandim 1406 Wajo (Letda Jumaing), Kabid PDIP Disdukcapil (Erna Nurdin), Kasubbag Administrasi Pemerintahan (Ahmad Darmawan) Staf Cabdis Wilayah IV (Hariadi), Kasubdit Pendidikan Politik Kesbangpol Kab.Wajo (Mustamin), Kabid PMD (Saiful), Bawaslu Kab.Wajo (Heriyanto), Partai PDIP Kab.Wajo (Baso Suraedi dan Juniwan Akbar). Kehadiran beberapa instansi ini sebagai bentuk kesadaran berlembaga bahwa Pemutakhiran Data Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Wajo merupakan tanggungjawab bersama. Berbagai kondisi yang dialami KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab.Wajo (Haedar, S.Pd.I) termasuk keterbatasan anggaran pemutakhiran data pemilih, tidak adanya penyelenggara adhoc pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hal ini menjadi kendala untuk memperoleh data penduduk yang diperlukan pada tingkat kecamatan, desa/kel, disamping itu secara teknis disampaikan oleh Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi (Andi Tenri Sampeang, S.Si.Apt)  bahwa sejak bulan Februari 2021 akses ceknik dari kemendagri tertutup, pemberian dan permintaan pencocokan data juga tertutup aksesnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo. Antusisme peserta rapat dalam menyikapi kondisi internal KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan 2021 tergambar dalam bentuk kesiapan stakeholder terkait dalam membantu KPU Wajo memberikan data Pemilih Baru maupun pemilih TMS begitupun dengan saran-saran yang diberikan termasuk mengadakan MOU dengan pihak pemerintah kecamatan, begitupun dengan pengajuan anggaran pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan 2021 di Pemda. Kesemuanya ini guna perkembangan data pemilih berkelanjutan kedepan agar dapat berjalan lebih maksimal, lain halnya dengan Bawaslu Kab.Wajo mengapresiasi KPU Wajo terkait dengan langkah-langkah koordinasi yang ditempuh KPU Wajo selama ini. Terkhusus dengan akses data kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo masih membutuhkan koordinasi dengan Dirjen Capil RI.  Kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021 dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun, dimana kali ini pelaksanaanya pada triwulan ketiga guna untuk menghimpun berbagai informasi, masukan data-data Pemilih Baru maupun Pemilih TMS sebagai bahan pengelolaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan guna memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. (PPID)


Selengkapnya

PDPB Triwulan Ketiga, KPU Wajo Gelar Rapat Koordinasi.

KPU WAJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo (KPU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan Tahun 2021 Triwulan Ketiga pada hari Rabu, 22 September 2021 di Aula Kantor KPU Kab.Wajo bersama dengan Stake Holder Terkait. Dalam rapat koordinasi kali ini, dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi yang terkait dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Wajo.  diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Wajo (H. Zainuddin AS), Dandim 1406 Wajo (Letda Jumaing), Kabid PDIP Disdukcapil (Erna Nurdin), Kasubbag Administrasi Pemerintahan (Ahmad Darmawan) Staf Cabdis Wilayah IV (Hariadi), Kasubdit Pendidikan Politik Kesbangpol Kab.Wajo (Mustamin), Kabid PMD (Saiful), Bawaslu Kab.Wajo (Heriyanto), Partai PDIP Kab.Wajo (Baso Suraedi dan Juniwan Akbar). Kehadiran beberapa instansi ini sebagai bentuk kesadaran berlembaga bahwa Pemutakhiran Data Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Wajo merupakan tanggungjawab bersama. Berbagai kondisi yang dialami KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab.Wajo (Haedar, S.Pd.I) termasuk keterbatasan anggaran pemutakhiran data pemilih, tidak adanya penyelenggara adhoc pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hal ini menjadi kendala untuk memperoleh data penduduk yang diperlukan pada tingkat kecamatan, desa/kel, disamping itu secara teknis disampaikan oleh Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi (Andi Tenri Sampeang, S.Si.Apt)  bahwa sejak bulan Februari 2021 akses ceknik dari kemendagri tertutup, pemberian dan permintaan pencocokan data juga tertutup aksesnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo. Antusisme peserta rapat dalam menyikapi kondisi internal KPU Kabupaten Wajo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan 2021 tergambar dalam bentuk kesiapan stakeholder terkait dalam membantu KPU Wajo memberikan data Pemilih Baru maupun pemilih TMS begitupun dengan saran-saran yang diberikan termasuk mengadakan MOU dengan pihak pemerintah kecamatan, begitupun dengan pengajuan anggaran pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan 2021 di Pemda. Kesemuanya ini guna perkembangan data pemilih berkelanjutan kedepan agar dapat berjalan lebih maksimal, lain halnya dengan Bawaslu Kab.Wajo mengapresiasi KPU Wajo terkait dengan langkah-langkah koordinasi yang ditempuh KPU Wajo selama ini. Terkhusus dengan akses data kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo masih membutuhkan koordinasi dengan Dirjen Capil RI.  Kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021 dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun, dimana kali ini pelaksanaanya pada triwulan ketiga guna untuk menghimpun berbagai informasi, masukan data-data Pemilih Baru maupun Pemilih TMS sebagai bahan pengelolaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan guna memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. (PPID)


Selengkapnya
928

Pemda Wajo Teken MoU DP3 bersama KPU Wajo

Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo meneken nota kesepahaman terkait pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), di Ruang Rapat Pimpinan, Kamis (15/7/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Wajo, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua dan Anggota KPU Wajo, Anggota Bawaslu Wajo, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappelitbangda, Kabag Pemerintahan, Camat Majauleng, Camat Penrang, Kepala Desa Tosora dan Kepala Desa Raddae dan beberapa undangan lainnya. Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, Alamsyah, nota kesepahaman yang diteken itu dimaksudkan sebagai wahana peningkatan pendidikan politik masyarakat di desa. “kita melahirkan kader-kader masyarakat sebagai penyokong terhadap tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu yang akan datang,” Berdasarkan data jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 lalu tercatat 81.59%. Sementara, pada Pemilu 2019 lalu, partisipasi pemilih di Kabupaten Wajo mencapai 78,59%. Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap program DP3 memberi edukasi kepada masyarakat dan mendorong kesadaran pemilih agar kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan bisa lebih baik. “Merujuk pada Pilkades serentak pada 25 Mei 2021 lalu, partisipasi pemilih mencapai 86,6%. Kita berharap angka partisipasi pemilih pada 2024 nanti bisa sama dengan partisipasi pemilih waktu Pilkades serentak kemarin, atau bahkan bisa lebih,” katanya. Pembentukan DP3 itu merupakan kolaborasi Pemda Kabupaten Wajo dan KPU Kabupaten Wajo untuk menciptakan kader pemilih dan juga meningkatkan partisipasi pemilih. Lebih lanjut, Amran menyebutkan bahwa Wajo sebagai peletak dasar demokrasi. Sehingga dengan adanya MoU ini serta penujukan dua Desa yakni Desa Tosora dan Desa Raddae sebagai pilot project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. Amran mengajak semua pihak bekerjasama agar sukses penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan ke depannya bisa diraih. Sementara Ketua KPU Wajo, Haedar menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo terhadap pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo atas dukungannya dalam pelaksanaan program kerjasa pemerintah daerah dan KPU Wajo ini. Semoga dengan kerjasama ini bisa meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan ataupun proses demokrasi” ungkapnya. (Rls)


Selengkapnya
876

KPU Wajo Gelar Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan

http://kab-wajo.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menyelenggarakan Rapat penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan inventarisasi logistik pemilihan. Senin, (12/07/2021) Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Bola Macca dan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wajo serta Bagian Kearsipan Pemda Wajo. Ketua KPU Wajo, Haedar dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip di KPU Kabupaten Wajo “KPU adalah lembaga yang pertumbuhan arsipnya sangat cepat, sehingga KPU harus siap dalam pengelolaan arsip” Lebih lanjut ia berharap Bagian Kearsipan Pemda Wajo bisa menambah dan memperkaya pemahaman semua sub bagian terkait tata cara pengelolaan arsip yang baik dan benar, sehingga pada akhirnya KPU Kabupaten Wajo mampu menyajikan data dengan lebih baik. Kepala Sub Bagian Kearsipan Pemda Wajo, Miftahuddin, menjelaskan bahwa suatu lembaga dalam melakukan pengelolaan arsip dengan baik, setidaknya harus memahami 4 pilar mengelolaan arsip. “setiap organisasi wajib memiliki tata naskah dinas dalam rangka penciptaan arsip. Kalo tidak ada maka penciptaan arsip berbeda sehingga mudah diduplikat oleh orang lain. Selian itu, setiap lembaga juga harus punya pedoman klasifikasi arsip, sistem keamanan arsip dan jadwal retensi arsip (JRA)” Menurut Miftah, secara teori pengelolaan kearsipan cukup mudah tetapi pelaksanaanya dilapangan tidak semudah yang dibayangkan. Karenanya dibutuhkan kreatifitas dan konsistensi. Kegiatan tersebut berlangsung dalam bentuk diskusi dan dilanjutkan dengan meninjau arsip center KPU Kabupaten Wajo. (PPID)


Selengkapnya
879

KPU Wajo Bahas Laporan Hasil Monitoring Penyampaian Kartu Kendali SPIP Tahun 2020

Di bulan Ramadhan Tahun 2021 ini, hari Senin (26/04) KPU Kabupaten Wajo tetap merutinkan agenda rapat bersama yang dilaksanakan Sub Bagian Hukum sebagai penanggungjawab kegiatan. Pembahasan yang diangkat kali ini berkaitan dengan diterimanya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 980/P.W.01-LP/73/Prov/IV/2021 tentang Laporan Hasil MonitoringPenyampaian Kartu Kendali SPIP 2020. Dalam lampiran Rekapitulasi Monitoring Laporan/Kartu Kendali SPIP tersebut, KPU Kabupaten Wajo termasuk salah satu satker yang memenuhi total presentase 100%, sehingga pencapaian tersebut tentu patut disyukuri dan menjadi motivasi bagi Sub Bagian Hukum untuk mempersiapkan penataan Kartu Kendali SPIP Tahun 2021 dengan jauh lebih baik. Ketua KPU Wajo, Haedar mengapresiasi pencapaian tersebut sekaligus memberi usulan agar rutinitas rapat SPIP ini harus selalu dikoordinasikan dengan Sub Bagian lainnya untuk melihat agenda-agenda penting lain yang tidak sempat terjadwal bisa tersisipkan. Selanjutnya, Anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Iin Fitriani melengkapi pembahasan hari ini dengan menyampaikan perkembangan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Wajo.(Redaksi) Sumber : JDIH KPU Kabupaten Wajo


Selengkapnya
896

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Wajo Laksanakan Rapat Koordinasi

            Salam BAKOHUMAS KPU Kab.Wajo – Tanggal 19 April 2021, Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di RPP (Bola Macca) Kantor KPU Kabupaten Wajo adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Dalam Rakor ini dihadir oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, serta Sekretaris KPU Kabupaten Wajo, Instansi terkait antara lain Kodim 1406 Wajo, Waka Polres Wajo, Departemen Agama Kabupaten Wajo, Perwakilan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Wajo dan Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Wajo. Dalam rakor ini Andi Tenri Sampeang menuturkan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) akan mempermudah penyelenggara sehingga ini perlu implementasikan untuk melakukan pemuktahiran data pemilih mendata pemilih baru yang bersyarat dan membersihkan data pemilih yang sudah tidak bersyarat serta memperbaiki elemen data pemilih yang tidak sesuai, untuk itu kami harapkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. “Jadi adapun tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya” tutur Andi Tenri Sampeang. Lanjut Andi Tenri Sampeang menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, ucap Andi Tenri Sampeang, KPU Kab. Wajo akan membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara offline. dan akan melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian dan TNI untuk meminta data bagi Polri dan TNI yang sudah pensiun. Untuk pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline, Andi Tenri Sampeang menghimbau kepada masyarakat agar dapat langsung mendatangi Kantor KPU Wajo dan mengisi formulir masukan dan tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Andi Tenri Sampeang menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI Nomor 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, maka kami berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini akan menjadi modal bagi penyelenggara, karena jika ini terus dilakukan dengan memperbaiki administrasi maka kedepan metode coklit ditiadakan lagi dan langsung menetapkan DPT. (Hubmas KPU Kab. Wajo).  


Selengkapnya