Umum

7

Rencana Kerja KPU Kabupaten Wajo Tahun 2026

KPU Kabupaten Wajo dalam melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun Dokumen Perencanaan Kinerja meliputi Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK). Dokumen Perencanaan Kinerja KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Rencana Stretegis KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan. RENCANA KERJA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2026(PK SEK, PK KASUBBAG, IKU, RKT, RAK) RENCANA KERJA KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2026 (IKU, RKT, PK, RAK, RAK RB)


Selengkapnya
198

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun 2024

Penyusunan Laporan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Kabupaten Wajo Tahun 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja (LKjIP). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan untuk menilai dan membandingkan capaian keberhasilan atau kegagalan KPU Kabupaten Wajo sebagimana yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja tersebut.   LAKIP SEKRETARIS KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 LAKIP KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024  


Selengkapnya
10

Rencana Kerja KPU Kabupaten Wajo Tahun 2025

KPU Kabupaten Wajo dalam melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun Dokumen Perencanaan Kinerja meliputi Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK). Dokumen Perencanaan Kinerja KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Rencana Stretegis KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan. RENCANA KERJA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2025(PK SEK, PK KASUBBAG, IKU, RKT, RAK) RENCANA KERJA KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2025 (IKU, RKT, PK, RAK, RAK RB)


Selengkapnya
163

Rencana Kerja KPU Kabupaten Wajo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wajo dalam melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Kabupaten Wajo Tahun 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun Dokumen Perencanaan Kinerja meliputi Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK). Dokumen Perencanaan Kinerja KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Rencana Stretegis KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan.   RENCANA KERJA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 (PK SEK, PK KASUBBAG, IKU, RKT, RAK) RENCANA KERJA KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 (IKU, RKT, PK, RAK, RAK RB) PERBAIKAN IKU SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 PERBAIKAN IKU KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024


Selengkapnya
🔊 Putar Suara