KPU Kabupaten Wajo dalam melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Kabupaten Wajo Tahun 2020-2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun Dokumen Perencanaan Kinerja meliputi Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK). Dokumen Perencanaan Kinerja KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Rencana Stretegis KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan.
RENCANA KERJA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 (PK SEK, PK KASUBBAG, IKU, RKT, RAK)
RENCANA KERJA KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 (IKU, RKT, PK, RAK, RAK RB)
PERBAIKAN IKU SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024
PERBAIKAN IKU KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024
Selengkapnya