Umum

67

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun 2024

Penyusunan Laporan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Kabupaten Wajo Tahun 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja (LKjIP). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan untuk menilai dan membandingkan capaian keberhasilan atau kegagalan KPU Kabupaten Wajo sebagimana yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja tersebut.   LAKIP SEKRETARIS KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 LAKIP KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024  


Selengkapnya
62

Rencana Kerja KPU Kabupaten Wajo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wajo dalam melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Kabupaten Wajo Tahun 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun Dokumen Perencanaan Kinerja meliputi Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK). Dokumen Perencanaan Kinerja KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Rencana Stretegis KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan.   RENCANA KERJA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 (PK SEK, PK KASUBBAG, IKU, RKT, RAK) RENCANA KERJA KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 (IKU, RKT, PK, RAK, RAK RB) PERBAIKAN IKU SEKRETARIAT KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 PERBAIKAN IKU KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024


Selengkapnya
1196

KPU WAJO KAJI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 DAN SOSIALISASI INTERNAL SURAT EDARAN SEKJEN NOMOR 5 TAHUN 2022

Dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022 yang lalu, memberikan percikan semangat bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Wajo untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu dengan tanggungjawab maksimal. Hal ini ditandai dengan kajian PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Pentingnya kajian PKPU ini menjadi kewajiban yang harus diketahui sebagai penyelenggara Pemilu agar dapat terlebih dahulu memberi pemahaman pada diri sendiri sebelum menyampaikan kepada masyarakat.  Selain itu, dilakukan juga sosialisasi internal mengenai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada jajaran staf sekretariat terkait perubahan dan penyesuaian sistem kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan perkantoran selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak. (redaksi) 


Selengkapnya