Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun 2024

Penyusunan Laporan Kinerja berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Wajo juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, serta Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Kabupaten Wajo Tahun 2020-2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja (LKjIP). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Kabupaten Wajo disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Wajo yang telah di tetapkan untuk menilai dan membandingkan capaian keberhasilan atau kegagalan KPU Kabupaten Wajo sebagimana yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja tersebut.

 

LAKIP SEKRETARIS KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024

LAKIP KPU KABUPATEN WAJO TAHUN 2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.