
KPU Wajo Lakukan Pembahasan Rencana Aksi Kinerja dan Penetapan Kinerja 2022.
Mengawali tahun 2022. KPU Wajo, telah melakukan pembahasan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 begitupun dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022. kesemuanya ini dilakukan dalam rangka untuk menggambarkan sasaran-sasaran kinerja yang ingin dicapai pada tahun 2022.
Salah satu hal mendasar dalam system tatanan pemerintahan adalah Terwujudnya Reformasi Birokrasi untuk mencapai Good Governance dan melakukan pembaharuan dan Perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Bertitik tolak dari hal ini, maka KPU Kabupaten Wajo melalui rapat Rutin Internal pada tanggal 24 Januari 2022 dengan agenda pembahasan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi tahun 2022.
Pembahasan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU Kabupaten Wajo telah merumuskan sasaran dan indikator kinerja Reformasi Birokrasi yang mencakup 8 (delapan) area perubahan pada tahun 2022 yaitu 1). Manajemen Perubahan, 2). Penataan dan Penguatan Organisasi, 3). Penataan Peraturan Perundang-Undangan, 4). Penataan Sumber Daya Manusia, 5). Penguatan Tata laksana, 6). Penguatan pengawasan, 7). Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 8). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Terhadap 8 aspek ini, juga menjadi agenda kinerja tahun 2022 dilingkungan KPU Kab.Wajo.
Selain agenda pembahasan Reformasi Birokrasi Ketentuan Perpres 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah setiap kementerian/Lembaga, harus menyusun Perjanjian Kinerja. Kemudian dipertegas oleh Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan KPU Nomor : 5/PR.03.1-Kpt/03/KPU/I/2028 tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Adalah syarat mutlak dan menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan melakukan penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan reviu laporan kinerja instansi pemerintah.
Perjanjian Kinerja yang telah disusun tentunya berdasarkan pada Rencana Strategis 2020-2024, begitupun pada kegiatan dan anggaran tahun 2022 yang mana pada Revisi 1 DJA tanggal, 2 Februari 2022 memuat item-item kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan kontrak kerja organisasi yang ingin dicapai pada tahun 2022, maka perlu dilakukan penetapan Perjanjian Kinerja antara Ketua dan Sekretaris, Sekretaris dan Kasubbag, serta Kasubbag dan Staf Sekretariat yang dilakukan pada tanggal, 8 Februari 2022. Perjanjian Kinerja ini memuat sasaran dan indikator kinerja yang menggambarkan kondisi ideal yang ingin dicapai, begitupun dengan indikator kinerja yang menggambarkan ukuran keberhasilan dari sasaran yang ingin dicapai.
Untuk tahun 2022 terdapat 2 (dua) Program kegiatan dan 5 (lima) kegiatan yang ingin dicapai dalam perjanian kinerja yaitu 1). Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi dan 2). Program Dukungan Manajemen. Dari 2 (dua) Program ini didukung oleh kegiatan-kegiatan diantaranya 1). Perencanaan Program dan Anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. 2). Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu, 3).Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, 4). Operasional Perkantoran dan dukungan Sarana Prasarana, 5). Data dan Infromasi. Dari beberapa sasaran indikator kinerja yang telah ditetapkan, tentunya membutuhkan kerja-kerja ekstra dalam mewujudkan keseluruhan rencana aksi kinerja yang telah ditetapkan, dimana pada tahun 2022 ini, merupakan tahun dimulainya kegiatan Tahapan Pemilu 2024.
Dalam pembahasan Rencana Aksi kinerja dan Penetapan Perjanjian Kinerja ini, tentunya harapan pimpinan sebagai penerima amanah untuk mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas, menghimbau kepada seluruh Jajaran KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Wajo untuk tetap menerapkan budaya kerja Semangat, Komitmen, Teladan, Harmonis dan Inovatif sebagai proses membangun perubahan dalam Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU Kab.Wajo dengan tetap mengedepankan prinsip Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling memuliakan/menghargai) dan Sipakainge (saling mengingatkan) demi terwujudnya demokrasi di Kabupaten Wajo. (PPID)