Sosialisasi

800

Semarak Kirab Pemilu 2024 KPU Kab. Wajo Gaungkan Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo menerima Bendera Kirab Pemilu Tahun 2024 Jalur VII dari KPU Kab. Luwu di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (29/08/2023).  Kegiatan Open Ceremony dimulai dengan tari padduppa, pemukulan Gong, pelepasan balon dan penandatanganan deklarasi kirab serta penyerahan Bendera Kirab dan Pataka menjadi penanda dimulainya kirab pemilu di Kabupaten Wajo  Ketua KPU Wajo, Haedar mengatakan bahwa Kirab pemilu tahun 2024 mengusung tema “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa” yang diselenggarakan hari ini merupakan program nasional yang diluncurkan oleh KPU di beberapa titik di seluruh Indonesia sejak 14 Februari 2023 lalu.  Bendera kirab pemilu akan dibawa keliling ke 14 Kecamatan di Kabupaten Wajo, kemudian dibawa ke Kabupaten Bone pada tanggal 4 September 2024 mendatang.  Senada, Wakil Bupati Wajo, Amran dalam sambutannya mengatakan, kalau pemerintah kabupaten wajo menyambut baik dengan diselenggarakannya kirab pemilu ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan momen yang sangat penting untuk mendukung, agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik  Amran menjelaskan, Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa merupakan nasionalisme yang dibangun dari perbedaan, kemajemukan, pluralisme atau heterogenitas. Bukan dibangun dari homogenitas.  Melaui kirab ini, Amran mengharapkan dapat memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar memiliki tanggung jawab yang sama untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024.  “Kami mengimbau agar masyarakat dapat menyambut pemilu tahun 2024 dengan gembira dan berharap kepada semua pihak dapat mengawal pesta demokrasi ini dengan melibatkan diri untuk menjaga suasana Kabupaten Wajo tetap dalam suasana yang kondusif,” ucapnya.  Amran menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah kabupaten wajo siap mendukung dan bekerja sama guna memastikan pemilu 2024 berjalan aman, lancar dan damai. “Semoga nantinya pemilu tahun 2024 bisa berjalan lancar dan sukses,” harapnya.  Sementara, Ketua KPU Sulsel yang diwakili Anggota Divisi Sosdiklih & Parmas, Hasruddin Husain berharap melalui kirab pemilu ini, Pemilu tahun 2024 ada mindset baru.  “Kita harapkan Arah kebijakan bagaimana supaya demokrasi bukan saja prosedural tapi ada subtansi yang salah-satunya menguatkan masyarakat untuk bagaimana meningkatkan partisipasinya dalam Pemilu tahun 2024,” ucapnya.  Selain itu kata Hasruddin Husain, juga memberikan aspek penyadaran kepada masyarakat untuk bagaimana ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024.  Pada sesi akhir kegiatan, peserta kirab dimanjakan dengan berbagai hiburan persembahan dari masing-masing PPK dan PPS dari 14 Kecamatan berupa musikalisasi puisi, drama, vokal grup dan senam Jingel Pemilu yang menambah semarak kegiatan tersebut  Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan DPRD Wajo Forkopimda Wajo, Sekda Wajo, Armayani, Pimpinan Partai Politik, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Media/Pers, Penyelenggara Adhoc se Kab. Wajo serta undangan lainnya.


Selengkapnya
958

PPK Sajoanging Gencarkan Sosialisasi Pendidikan pada Pemilih Pemula

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sajoanging gencarkan sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA 15 Kabupaten Wajo, Sabtu, 27 Mei 2023. Dalam kegiatan itu dihadiri langsung Ketua PPK Sajoanging, Muharram dan didampingi anggotanya, Liliyana selaku Divisi Teknis, Besse Tenri Dio selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Herikiswanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Yahya selaku Divisi Data.  Selain itu, dalam kesempatan itu juga dihadiri sekretariat PPK Kecamatan Sajoanging, Bustan selaku sekretaris, Rusdianah selaku Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik, Almutakabbir selaku Staf urusan Teknis Penyelenggara, Megawati dan Sulfiani selaku Tenaga Pendukung PPK Kecamatan Sajoanging juga Ketua dan Anggota PPS Salobulo.  Ketua PPK Sajoanging,  Muharram pada kesempatan itu, sebelumnya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Sekolah SMA 15 Wajo atas kerjasamanya, sehingga PPK diberikan ruang untuk sosialisasi kepemiluan.  "Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Sekolah karena sudah mengfasilitasi kegiatan ini," ucapnya. Muharram juga menyampaikan  bahwa ilmu politik itu sangat penting, kita tidak boleh elergi politik, karena setiap yang kita rasakan pada saat ini itu merupakan kebijakan politik.  Dalam kesempatan itu juga Muharram berharap kepada anak-anak di Sekolah yang sudah masuk umurnya 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memastikan namanya sudah terdaftar jadi pemilih di link https://cekdptonline.kpu.go.id/ .  "Jika namanya dan nama keluarganya belum terdaftar silahkan lapor langsung di PPS masing-masing di sekretariat PPS di desa dan kelurahan, " harap Muharram.  Diakhir kegitan itu juga dilakukan pengecekan NIK siswa apakah sudah terdaftar jadi pemilih atau belum.  Sebelumnya juga PPK Sajoanging gelar kegiatan yang sama di SMK 4 Sajoangiang, yang mana juga dihadiri oleh siwa yang sudah masuk pemilih pemula di Pemilu 2024.


Selengkapnya
2190

KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab. Wajo pada Pemilu 2024 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi DPRD Kab. Wajo Pemilu Tahun 2024. Jumat, 28/4/2022.  Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sermani Sengkang  tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Rektor Perguruan Tinggi, Ormas, OKP, LSM, Pers, Parpol Peserta Pemilu, PPK dan PPS.  Ketua KPU Kabupaten Wajo, Haedar, mengatakan, Daerah Pemilihan di Kabupaten Wajo untuk Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, Dapil dan jumlah Alokasi Kursi tetap seperti pada Pemilu 2019 yang lalu.  Menurut Haedar, sebelum KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan, KPU Wajo telah mengusulkan 3 rancangan usulan Dapil.  Pengusulan 3 rancangan Dapil dilakukan setelah melalui proses kajian dan diskusi dengan berbagai elemen, baik dari akademisi, LSM, organisasi keagamaan dan lainnya.  Dari 3 rancangan Dapil yang diusulkan, rancangan 1 yang dipilih KPU RI untuk ditetapkan, itu berarti bahwa Dapil untuk pemilu 2024 sama dengan Dapil pemilu tahun 2019 kemarin.  “Penetapan Dapil di Kabupaten Wajo untuk Pemilu 2024, tidak mengalami perubahan. Sama waktu Pemilu 2019 terdiri dari 6 Dapil, yaitu Wajo 1 Kecamatan Tempe, Wajo 2 Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Majauleng, Wajo 3 Kecamatan Maniangpajo, Kecamatan Belawa dan Kecamatan Gilireng, Wajo 4 Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera, Wajo 5 Kecamatan Takkalalla, Sajoanging, Bola dan Penrang, Wajo 6 Kecamatan Pammana dan Sabbangparu,” jelasnya.  Untuk Alokasi jumlah kursi, lanjut Haedar, hanya pergeseran kursi Dapil Wajo 4 yang semula 7 kursi menjadi 6 kursi bergeser ke Dapil Wajo 6 yang semula 5 kursi naik menjadi 6 kursi.  Berdasarkan Peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumlah Daerah Pemilihan Kabupaten Wajo adalah 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 40 kursi DPRD Kabupaten Wajo.  Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Haedar, pada acara sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024, Jumat 28 April 2023, di Hotel Sermani Sengkang. “Hal ini terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mempengaruhi jumlah kursi dalam setiap Dapil,” ujarnya.             


Selengkapnya
1338

Pembentukan PPK Mengunakan SIAKBA, Masyarakat Penting Perhatikan Persyaratan dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Wajo, http://kab-wajo.kpu.go.id − Memasuki hari ke 3 (tiga) pendaftaran calon anggota PPK, antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 cukup tinggi. Seiring sosialisasi yang intens dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin menyebutkan bahwa data pendaftar calon anggota PPK melalui SIAKBA tercatat 239 pendaftar. Namun Menurut Zainal, di antara 239 orang tersebut baru 20 orang yang dapat terverifikasi dan diterima berkasnya. Selebihnya masih menunggu untuk dilengkapi dan sebagian dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Oleh karena, itu Zainal menghimbau kepada para pendaftar agar memperhatikan persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran sesuai ketentetuan yang di atur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, para pendaftar diimbau untuk selalu mengecek akun SIAKBA untuk memastikan status berkas yang dikirim diterima atau dikembalikan. Berikut ini syarat calon anggota PPK Pemilu 2024 : a. merupakan Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan surat pernyataan harus memuat 11 (sebelas) item 1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) tidak menjadi anggota Partai Politik; 3) bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6) tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9) mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 10) mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11) sehat rohani. Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang harus memuat paling sedikit hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol. Untuk Informasi selengkapnya dapat menguhubungi langsung Helpdesk KPU Kab. Wajo atau mengikuti laman media sosial KPU Kab. Wajo. (PPID)


Selengkapnya
1626

Jelang Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Wajo Gencar Sosialisasi Penggunaan SIAKBA

Wajo, kab-wajo.kpu.go.id − Jelang Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Wajo terus melakukan sosialisasi, termasuk menyosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin menjelaskan saat Rakor Pemetaan TPS yang digelar KPU Wajo di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (16/11/2022). Menurut Zainal, badan adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Dalam bekerja, badan adhoc didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS yang dalam hal ini merupakan fasilitasi pemerintah daerah. “Karena dukungan dan peranan seluruh lapisan pemerintahan sangat dibutuhkan untuk dapat bersinergi menyukseskan rekrutmen badan adhoc, sehingga akan terbentuk badan adhoc yang berlaku adil, jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ungkap Zainal. Dia berharap dengan adanya sinergisitas yang terbangun dengan pemerintah daerah dan jajaran di bawahnya, sosialisasi ini dapat tersampaikan ke seluruh warga, sehingga mendorong masyarakat ikut berpartisipasi untuk menjadi sebagai badan penyelenggara adhoc pada Pemilu 2024. Lanjut Zainal, terkait pendaftaran badan adhoc, kata Zainal, akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). “SIAKBA merupakan alat bantu dalam pendaftaran dan pengelolaan dari anggota KPU baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, PPK, PPS. Beberapa hal harus diperhatikan sebelum mendaftar  adalah memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar sebagai anggota parpol,” tutupnya. (PPID)


Selengkapnya
1267

Pendidikan Demokrasi dan Pemilu Osis MTs As'adiyah Putra 2 Sengkang

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo, Zainal Arifin hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Pendidikan Demokrasi dan Pemilu Osis MTs As'adiyah Putra 2 Sengkang, Kamis (25/8/2022)  Zainal menyampaikan bahwa Pendidikan Demokrasi menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan Pemilu. Menurutnya berbagai persoalan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia salah satunya ditengarai oleh rendahnya literasi demokrasi masyarakat.  Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa semua pihak bertanggung jawab untuk melakukan pendidikan demokrasi tidak terkecuali sekolah yang diharapkan sebagai garda terdepan menumbuhkan sikap dan kesadaran berdemokrasi.  Kendati para santri belum menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, namun pengenalan nilai dan prinsip demokrasi diharapkan menjadi suplemen dalam mendorong dan menumbuhkan semangat berdemokrasi bagi para santri yang kelak akan menjadi generasi pelanjut tonggak demokrasi negara ini.  Karenanya KPU Kab. Wajo mengapresiasi kegiatan Pendidikan Demokrasi oleh MTs As'adiyah Putera 2 Sengkang melalui kegiatan Pemilu Osis.


Selengkapnya