Sosialisasi

1173

KPU Wajo Teken MoU dengan Uniprima Sengkang. Ketua KPU Wajo : ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi

WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Puangrimaggalatung (Uniprima) Sengkang di Aula Kampus Uniprima. Sabtu (5/9/2020) Kerjasama tersebut sebagai wujud komitmen untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi khususnya di Kabupaten Wajo. Rektor Uniprima, Prof. Dr. H. Imran Ismail, M.S., dalam sambutannya menyebutkan bahwa kerjasama yang terjalin sejalan dengan program kemitraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  "program ini sesuai dengan program mas menteri untuk membangun kemitraan dalam rangka penguatan lembaga perguruan tinggi" jelasnya. Untuk itu, pihaknya siap dan komitmen mendukung program KPU dan Bawaslu. Selain itu, ia juga berharap KPU dan Bawaslu dapat terus bersinergi dengan semua pihak dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Wajo. Sementara, Ketua KPU Kabupaten Wajo, Haedar, dalam sambutannya mengapresiasi program kerjasama tersebut. Ia menyebutkan bahwa hubungan kerjasama tersebut sangat penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.   "kerjasama ini akan sangat membantu penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi kepada publik terutama dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi" jelasnya Lebih lanjut, kedepan KPU Wajo akan terus membangun kerjasama dengan banyak pihak. Karena menurutnya, semakin banyak pihak yang digandeng kerjasama maka akan semakin baik. Selain itu, Ketua KPU Wajo juga memperkenalkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Bola Macca sebagai pusat pendidikan pemilu dan demokrasi. Ia mengajak mahasiswa Uniprima yang ingin memperdalam pengetahuan demokrasi dan kepemiluan agar berkunjung ke RPP yang ada di Kantor KPU Kabupaten Wajo.  Dalam kesempatan tersebut, Universitas Puangrimaggalatung juga melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Wajo dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kab. Wajo. (PPID)


Selengkapnya
827

Perkuat Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih, KPU Wajo akan jalin kerjasama dengan Kampus Lamaddukkelleng

WAJO_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo tengah fokus membangun kerjasama dengan perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat sosialisasi dan pendidikan pemilih. Setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Universitas Puangrimaggalatung, KPU Kabupaten Wajo selanjutnya berkunjung ke Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukkelleng. Kamis, 6/8/20. Pada kunjungan tersebut, rombongan KPU Kabupaten Wajo terdiri dari Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag serta Staf KPU Kabupaten Wajo diterima oleh Ketua STIH Lamaddukkelleng, Ismail Ali, SH., MH. didampingi beberapa pejabat struktural. Anggota KPU Wajo, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan membangun sinergitas dengan lembaga Perguruan Tinggi terkait Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Lebih lanjut, Zainal, menjelaskan bahwa KPU Wajo tengah fokus untuk melakukan pendidik pemilih. Kendati, saat ini tidak ada tahapan pemilu/pemilihan. Namun, Pendidikan Pemilih harus terus berjalan. Pihaknya pun berharap dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang terbangun akan membuat kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Wajo akan semakin sehat. Ketua STIH Lamaddukkelleng, Ismail Ali, menyambut baik kunjungan KPU Kabupaten Wajo. Menurutnya program pendidikan pemilih oleh KPU Wajo berkaitan dengan salah satu program studi yang ada STIH Lamaddukkelleng. "Pada prinsipnya kami merespon baik, mahasiswa memang perlu dibekali dengan pendidikan demokrasi. Terlebih apa yang ditawarkan oleh KPU berkaitan langsung dengan Program Studi yang kami ajarkan." ungkapnya. Ismail Ali menambahkan bahwa salah satu mata kuliah tambahan di STIH Lamaddukkelleng adalah Pemilu dan lembaga perwakilan. Sehingga menurutnya kerjasama yang akan dilakukan tidak hanya menguntungkan KPU, melainkan juga bagi lembaganya. (PPID)


Selengkapnya
307

Zona Integritas KPU Kabupaten Wajo

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini sudah masuk dalam periode ke-3 (tiga) atau periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tahap ini diharapkan karakter birokrasi efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik yang semakin berkualitas.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan yang prima. Pelayanan prima akan memberikan jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ZI berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan untuk menunjukkan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi  atau munculnya unit-unit (zona) baru yang menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan sebuah pilot project bagi unit lainnya. Survey Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Sekretariat KPU Kabupaten Wajo                                            


Selengkapnya
739

Rumah Pintar Pemilu

Rumah Pintar Pemilu jpg Pentingnya Pemilu dan Demokrasi Logo Selamat Datang  Sejarah Pemilu di Indonesia  Sistem Pemilu di Dunia  Sejarah Penyelenggara Pemilu Anggota KPU RI Periode 2012-2017  Struktur Organisasi KPU   Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Denah Pemungutan Suara  Proses Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi   Peserta Pemilu 1955-2014 Presiden dan Wakil Presiden RI dari Masa ke Masa    Pedoman Pendidikan Pemilih Buku Pedoman Slide    Pedoman Rumah Pintar Pemilu Buku Pedoman Rumah Pintar Pemilu Surat Edaran Nomor 202/KPU/VI/2016 Perihal Fasilitasi Pendidikan Pemilih  Surat Edaran Nomor 339/KPU/VI/2016 Perihal Pengendalian Program Pembentukan Rumah Pintar Pemilu Materi Rakor Rumah Pintar Pemilu Laporan Penyelenggara Evaluasi Inovasi Konsep Modul Rumah Pintar Pemilu Buku Pedoman Rumah Pintar Pemilu (klik disini)  Buku Pedoman Pendidikan Pemilih (klik disini) Modul Keagamaan (klik disini) Modul Pemilih Pemula (klik disini) Modul Marjinal (klik disini) Panduan Pendidikan Pemilih (klik disini)


Selengkapnya