
Pembentukan PPK Mengunakan SIAKBA, Masyarakat Penting Perhatikan Persyaratan dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Wajo, http://kab-wajo.kpu.go.id − Memasuki hari ke 3 (tiga) pendaftaran calon anggota PPK, antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 cukup tinggi. Seiring sosialisasi yang intens dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin menyebutkan bahwa data pendaftar calon anggota PPK melalui SIAKBA tercatat 239 pendaftar.
Namun Menurut Zainal, di antara 239 orang tersebut baru 20 orang yang dapat terverifikasi dan diterima berkasnya. Selebihnya masih menunggu untuk dilengkapi dan sebagian dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Oleh karena, itu Zainal menghimbau kepada para pendaftar agar memperhatikan persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran sesuai ketentetuan yang di atur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, para pendaftar diimbau untuk selalu mengecek akun SIAKBA untuk memastikan status berkas yang dikirim diterima atau dikembalikan.
Berikut ini syarat calon anggota PPK Pemilu 2024 :
a. merupakan Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan surat pernyataan harus memuat 11 (sebelas) item
1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) tidak menjadi anggota Partai Politik;
3) bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6) tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9) mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10) mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11) sehat rohani.
Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang harus memuat paling sedikit hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
Untuk Informasi selengkapnya dapat menguhubungi langsung Helpdesk KPU Kab. Wajo atau mengikuti laman media sosial KPU Kab. Wajo. (PPID)