KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab. Wajo pada Pemilu 2024 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi DPRD Kab. Wajo Pemilu Tahun 2024. Jumat, 28/4/2022. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sermani Sengkang 
tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Rektor Perguruan Tinggi, Ormas, OKP, LSM, Pers, Parpol Peserta Pemilu, PPK dan PPS. 

Ketua KPU Kabupaten Wajo, Haedar, mengatakan, Daerah Pemilihan di Kabupaten Wajo untuk Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, Dapil dan jumlah Alokasi Kursi tetap seperti pada Pemilu 2019 yang lalu. 

Menurut Haedar, sebelum KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan, KPU Wajo telah mengusulkan 3 rancangan usulan Dapil. 

Pengusulan 3 rancangan Dapil dilakukan setelah melalui proses kajian dan diskusi dengan berbagai elemen, baik dari akademisi, LSM, organisasi keagamaan dan lainnya. 

Dari 3 rancangan Dapil yang diusulkan, rancangan 1 yang dipilih KPU RI untuk ditetapkan, itu berarti bahwa Dapil untuk pemilu 2024 sama dengan Dapil pemilu tahun 2019 kemarin. 

“Penetapan Dapil di Kabupaten Wajo untuk Pemilu 2024, tidak mengalami perubahan. Sama waktu Pemilu 2019 terdiri dari 6 Dapil, yaitu Wajo 1 Kecamatan Tempe, Wajo 2 Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Majauleng, Wajo 3 Kecamatan Maniangpajo, Kecamatan Belawa dan Kecamatan Gilireng, Wajo 4 Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera, Wajo 5 Kecamatan Takkalalla, Sajoanging, Bola dan Penrang, Wajo 6 Kecamatan Pammana dan Sabbangparu,” jelasnya. 

Untuk Alokasi jumlah kursi, lanjut Haedar, hanya pergeseran kursi Dapil Wajo 4 yang semula 7 kursi menjadi 6 kursi bergeser ke Dapil Wajo 6 yang semula 5 kursi naik menjadi 6 kursi. 

Berdasarkan Peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumlah Daerah Pemilihan Kabupaten Wajo adalah 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 40 kursi DPRD Kabupaten Wajo. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Haedar, pada acara sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024, Jumat 28 April 2023, di Hotel Sermani Sengkang.

“Hal ini terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mempengaruhi jumlah kursi dalam setiap Dapil,” ujarnya. 




 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,189 Kali.