.jpg)
Rapat Koordinasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menyelenggarakan Rapat Koordinasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hotel Sermani Sengkang pada Selasa, 21 November 2023.
Turut hadir Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., Forkopimda Kabupaten Wajo Kesbangpol Pemkab Wajo, Satpol-PP Pemkab Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo, dan seluruh Ketua dan LO Partai Politik (Parpol), dan LO Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Serta Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Wajo.
Kegiatan itu diselenggarakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Mursyidin A, menyampaikan untuk diketahui dalam hitungan hari ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan pada tanggal 28 November 2023. Tahapan tersebut terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan di akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).
Hal ini juga disampaikan oleh Divisi Sosialisasi KPU Wajo Zainal Arifin menyebut tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023. Untuk itu Peserta Pemilu harus mendaftarkan petugas kampanye dan tim kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa dimulainya masa kampanye.
"Semua Parpol tiga hari sebelum tanggal 28 November 2023 sudah ada daftar pelaksana dan tim kampanye yang dimasukkan ke KPU" pungkasnya.
Terkait dengan Alat Peraga Kampanye KPU Wajo juga sudah menetapkan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“kami sudah menerima surat Bupati Wajo tentang Usulan Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum itu” ujar Zainal Arifin.
Sementara Ketua KPU Wajo, Haedar dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh pihak Parpol agar tidak melanggar larangan ketentuan kampanye dan mengikuti ketentuan yang ada di PKPU 15 Tahun 2023.