
KPU Wajo Bekali Kader Desa Peduli dan Pemilihan (DP3)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo memberikan mata kuliah Kepemiluan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) La Maddukkelleng, Sengkang, Minggu, 14/11/2021.
Kegiatan Kuliah Umum dibuka oleh Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali, bersama Ketua Program Studi STIH Lamaddukelleng, Andi Bau Mallarangeng sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum & Demokrasi (Lem-Demokrasi).
Ketua KPU Wajo, Haedar bersama Komisioner KPU Wajo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zainal Arifin, mengingatkan betapa pentingnya setiap warga negara memahami bahwa setiap tahapam Pemilu atau Pemilihan guna melegitimasi kepemimpinan dalam berbangsa dan bernegara.
“Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu,” ujar Haedar.
Pasal 22 E UUD RI Tahun 1945 memiliki enam ayat yakni yang pada intinya, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian, Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Serta peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Kemudian Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketua KPU Wajo yang juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo ini, menjelaskan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Selain KPU sebagai penyelenggara teknis, juga ada Badan Pengawas Pemilu, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Wajo juga menyampaikan terima kasih karena telah dilibatkan kembali dalam kegiatan kuliah umum, menurutnya kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Wajo dengan STIH Lamaddukkelleng dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi kepada mahasiswa.