Subbag Hukum
- PERATURAN DAN FUNGSI TUGAS SEKRETARIAT DI LINGKUNGAN KPU RI
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2008 (KLIK DISINI)
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 04 TAHUN 2010 (klik disini)
Tugas Pokok dan Fungsi pada Subbagian Hukum :
- Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum Penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelengara Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
- Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan pelaporannya;
- Menyusun dan mengelola verifikasi Calon Anggota DPRD Kab/Kota;
- Menyusun laporan kegitan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kenerja staf di Subbagian hukum;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
- Menyusun dan mencari bahan dan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbagian Hukum Kab/Kota;
- Melaksanakan inventarisasi perturan perundang-undangan;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.